**yang di maksud dengan HAM bersifat supralegal
Pertanyaan:
**yang di maksud dengan HAM bersifat supralegal
โ Jawaban:
HAM bersifat supralegal artinya hak asasi manusia itu memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari hukum negara (hukum positif), tidak bisa dicabut oleh undang-undang, serta berlaku universal dan melekat pada diri manusia sejak lahir, menjadikannya pedoman fundamental di atas hukum buatan manusia yang bisa diubah-ubah. HAM adalah norma moral dan etika universal yang harus dihormati pemerintah dan semua pihak, bukan sekadar aturan hukum yang bisa dihilangkan atau dibatasi oleh negara.
Penjelasan lebih lanjut:
Contoh sederhana: Hak hidup itu supralegal. Hukum negara tidak bisa membuat undang-undang yang melegalkan pembunuhan sembarangan, karena hak hidup itu ada sebelum undang-undang tersebut ada dan lebih tinggi kedudukannya.
Diskusikan di kolom komentar.