B.O.P dalam dana desa siapa yang patut mengelola?terima kasih jawabannya

Posted on
โœ… Jawaban Terverifikasi:

Pertanyaan:

B.O.P dalam dana desa siapa yang patut mengelola?terima kasih jawabannya

โœ… Jawaban:

Biaya Operasional Pemerintah (BOP) dalam Dana Desa dikelola oleh Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, didukung oleh Perangkat Desa yang tergabung dalam Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), meliputi Sekretaris Desa, Bendahara Desa, dan Kepala Seksi terkait. Penggunaannya diatur dalam APB Desa untuk mendukung operasional pemerintahan dan lembaga desa.

Berikut adalah perincian pengelola BOP Dana Desa:

Pengelolaan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada bupati/walikota melalui camat.


Diskusikan di kolom komentar.

๐Ÿ“š Soal Serupa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *