Bagaimanakah kedudukan MPR sebelum amendemen UUD 1945?

Posted on
βœ… Jawaban Terverifikasi:

Pertanyaan:

Bagaimanakah kedudukan MPR sebelum amendemen UUD 1945?

βœ… Jawaban Terverifikasi

Adrian F30 Januari 2025 07:42LaporkanPertanyaanBagaimanakah kedudukan MPR sebelum amendemen UUD 1945?Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rbHabis dalam02:16:03:34KlaimAyo, jawab sekarang dan dapatkan Gold!+36 GoldJawab soal untuk dapatkan +36 Gold dan 100 XP setelah terverifikasiLihat Detail11Dapatkan100 XP & 36 Goldsetelah jawaban terverifikasiJawab SoalIklanIsnaini RLevel 4103 Februari 2025 20:15Laporkan

Izin menjawab ya..

Sebelum amandemen UUD 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memiliki kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Hal ini didasarkan pada konsep kedaulatan rakyat yang diwujudkan dalam bentuk demokrasi terpimpin. Berikut beberapa karakteristik kedudukan MPR sebelum amandemen:

Lembaga Tertinggi Negara

  • MPR berada di atas semua lembaga negara lainnya, termasuk Presiden.
  • MPR berwenang menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Kewenangan Mengangkat dan Memberhentikan Presiden

  • Presiden dipilih dan diangkat oleh MPR, bukan langsung oleh rakyat.
  • Jika Presiden dianggap melanggar GBHN, MPR bisa memberhentikannya.

Anggota MPR terdiri dari DPR dan Utusan Daerah/Golongan

  • Keanggotaan MPR terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), utusan daerah, dan utusan golongan.
  • Tidak dipilih langsung oleh rakyat secara keseluruhan.

Setelah amandemen UUD 1945, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Kedudukannya sejajar dengan lembaga negara lain, dan Presiden kini dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilu.

Semoga membantu yaa

Izin menjawab ya..Sebelum amandemen UUD 1945,Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)memiliki kedudukan sebagailembaga tertinggi negara. Hal ini didasarkan pada konsepkedaulatan rakyatyang diwujudkan dalam bentuk demokrasi terpimpin. Berikut beberapa karakteristik kedudukan MPR sebelum amandemen:Lembaga Tertinggi NegaraMPR berada di atas semua lembaga negara lainnya, termasuk Presiden.MPR berwenang menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).Kewenangan Mengangkat dan Memberhentikan PresidenPresiden dipilih dan diangkat oleh MPR, bukan langsung oleh rakyat.Jika Presiden dianggap melanggar GBHN, MPR bisa memberhentikannya.Anggota MPR terdiri dari DPR dan Utusan Daerah/GolonganKeanggotaan MPR terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), utusan daerah, dan utusan golongan.Tidak dipilih langsung oleh rakyat secara keseluruhan.Setelah amandemen UUD 1945, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Kedudukannya sejajar dengan lembaga negara lain, dan Presiden kini dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilu.Semoga membantu yaaBeri RatingΒ·5.0(1)Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!BalasIklanYah, akses pembahasan gratismu habisTonton iklanTonton iklanAkses jawaban tanpa iklanatauDapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintarTanya Sekarang


Diskusikan jawaban ini bersama teman-teman di kolom komentar.

πŸ“š Soal Serupa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *